Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH

    PANGANDARAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengamankan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH. Penangkapan ini dilakukan, Selasa (18/11/2025)  atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021.

    Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Luhut Binsar Nainggolan, tersangka AH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian negara mencapai Rp706.338.000.

    AH diduga melakukan berbagai modus operandi untuk mengkorupsi dana desa tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif untuk proyek-proyek pembangunan desa yang sebenarnya tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim penyidik Polres Pangandaran akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan AH sebagai tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman, dalam keterangannya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau agar para perangkat desa lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan transparan.

    Saat ini, tersangka AH telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

    Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sukaresik. (PERS

    korupsi dana desa pangandaran penangkapan pidana hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Remaja Asal Tasikmalaya Tewas setelah Loncat...

    Artikel Berikutnya

    Diprediksi pada Libur Natal dan Tahunbaru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Permahi Pekanbaru Minta BPH Migas Audit SPBU Se-Kota Pekanbaru Sebab Dinilai Banyak Langgar Aturan dan Korup!
    Bantuan Darurat NGO Nasional Mengalir ke Aceh Pascabanjir Bandang, Abu Salam Pastikan Distribusi Transparan
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek Wisata Citumang Dorong Penguatan SOP dan Sinergi Pengelolaan
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Diprediksi pada Libur Natal dan Tahunbaru Objek Wisata Pangandaran bakal Diserbu Tiga Juta Wisatawan
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Jamin Kelancaran Mudik dan Wisata, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Jalur di Pangandaran Jelang OPS Ketupat Lodaya 2026

    Ikuti Kami