Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH

    PANGANDARAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengamankan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH. Penangkapan ini dilakukan, Selasa (18/11/2025)  atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021.

    Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Luhut Binsar Nainggolan, tersangka AH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian negara mencapai Rp706.338.000.

    AH diduga melakukan berbagai modus operandi untuk mengkorupsi dana desa tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif untuk proyek-proyek pembangunan desa yang sebenarnya tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim penyidik Polres Pangandaran akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan AH sebagai tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman, dalam keterangannya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau agar para perangkat desa lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan transparan.

    Saat ini, tersangka AH telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

    Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sukaresik. (PERS

    korupsi dana desa pangandaran penangkapan pidana hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Remaja Asal Tasikmalaya Tewas setelah Loncat...

    Artikel Berikutnya

    Diprediksi pada Libur Natal dan Tahunbaru...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening PT Dana Syariah Terkait Kasus Rp2,4 T
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Panglima TNI Resmikan Monumen Panser Saladin di Cijulang sebagai Ikon Baru Kabupaten Pangandaran
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Pelantikan Dewan Kehormatan & Pengurus PMI Kab Pangandaran Masa Bhakti 2024–2029
    DPW Muda Seudang Apresiasi Respon Cepat Bupati Aceh Utara
    Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Irsan Sosiawan Gading: 200 Paket Sekolah untuk Anak SD di Muara Batu & Sawang
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Bupati Citra Pitriyami Lantik 162 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Irsan Sosiawan Gading: 200 Paket Sekolah untuk Anak SD di Muara Batu & Sawang
    Keluarga Tanah Rencong Surabaya Raya Kirim Bantuan Beras 2 Ton ke Desa Terisolir di Pameu, Rungsip Aceh Tengah dan Pidie Jaya.

    Ikuti Kami