PANGANDARAN JAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan penataan ulang pintu masuk kawasan wisata Pangandaran dengan memindahkan lokasinya dari sekitar pertigaan Cikembulan Pass ke area yang lebih dekat dengan perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo, Kabupaten Pangandaran.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian lalu lintas serta optimalisasi pengelolaan retribusi wisata.
Srmentara, Kepala Bidang Retribusi Bapenda Kabupaten Pangandaran, Bagus Winahyu, mengatakan bahwa lokasi pintu masuk sebelumnya dinilai kurang ideal karena berada tepat di dekat persimpangan jalan. Kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, terutama saat terjadi lonjakan kendaraan pengunjung pada akhir pekan maupun musim liburan.
“Ketika arus kendaraan menuju pintu wisata meningkat, otomatis terjadi penumpukan di pertigaan. Dampaknya, lalu lintas tersendat dan mengganggu pengguna jalan lainnya, ” kata Bagus, Rabu (28/1/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Pangandaran kemudian menggeser posisi pintu masuk ke lokasi yang lebih maju. Dengan demikian, antrean kendaraan diharapkan tidak lagi menumpuk di titik persimpangan dan arus lalu lintas bisa lebih lancar.
“Harapannya, kemacetan yang selama ini terjadi di pertigaan Cikembulan Pas bisa terurai. Kendaraan yang masuk kawasan wisata tidak lagi menghambat arus lalu lintas utama, ” ujarnya.
Selain faktor lalu lintas, pemindahan pintu masuk juga didasari pertimbangan pengawasan dan pengendalian retribusi. Bagus mengungkapkan, selama ini masih ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan jalur tidak resmi atau jalan tikus untuk memasuki kawasan wisata tanpa melalui pintu retribusi.
“Pintu masuk kami majukan ke arah timur mendekati sisi pantai sebagai langkah meminimalisir oknum-oknum yang masuk melalui jalur tidak resmi demi keuntungan pribadi, ” jelasnya.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus menciptakan ketidaktertiban di kawasan wisata. Dengan penataan pintu masuk yang lebih terkontrol, pemerintah daerah berharap pengawasan dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Tak hanya itu, pemindahan pintu masuk juga diharapkan dapat menekan penyalahgunaan jalur tikus yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran retribusi.
“Ini bagian dari upaya kami agar sistem retribusi berjalan lebih tertib, adil, dan transparan, ” tambah Bagus.
Bagus menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pendapatan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan serta menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan wisata Pangandaran.
“Dengan arus lalu lintas yang lebih lancar dan sistem retribusi yang tertib, kami berharap pengalaman wisatawan semakin baik dan pengelolaan kawasan wisata ke depan menjadi lebih optimal, ” katanya.
Berdasarkan data retribusi pintu masuk wisata, jumlah kunjungan wisatawan selama periode 16 hingga 18 Januari 2026 tercatat mencapai 72.093 pengunjung.
Destinasi wisata yang tercatat dalam data tersebut meliputi Pintu Masuk Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, Pantai Madasari, Pantai Batukaras, serta kawasan wisata Green Canyon.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, jumlah kunjungan tercatat sebanyak 29.405 orang, kemudian meningkat pada Sabtu, 17 Januari 2026, menjadi 32.232 orang. Sementara pada Minggu, 18 Januari 2026, jumlah wisatawan tercatat sebanyak 10.456 orang.
“Data ini merupakan akumulasi kunjungan wisatawan yang masuk melalui pintu-pintu retribusi resmi di kawasan wisata Pangandaran, ” ujarnya. (Agit)

Updates.