DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pangandaran melaksanakan rapat paripurna penjelasan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pangandaran terhadap Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kode etik DPRD pangandaran dan tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran. (5/2/2026).

    Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Perda, bisa berjalan optimal jika di dukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai nilai ideal

    Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pada pasal 126 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Kabupaten dan kota menjelaskan bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, kewajiban DPRD untuk menyusun kode etik juga dimuat pada pasal 240 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomo 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

    "Adapun amanat mengenai ketentuan kode etik diatur dengan peraturan DPRD yang dimuat pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pada pasal 240 ayat (2) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

    Asep Noordin menambahkan, kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, adapun isi dari kode etik DPRD sebagaimana ketentuan pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

    - A. Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji.
    - B. Sikap dan perilaku anggota DPRD. 
    - C. Tata kerja anggota DPRD. 
    - D. Tata hubungan antara penyelenggara pemerintah Daerah.
    - E. Tata hubungan antara anggota DPRD. 
    - F. Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain.
    - G. Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan.
    - H. Kewajiban anggota DPRD.
    - I. Larangan bagi anggota DPRD.
    - J. Hak hak yang tidak patut dilakukan anggota DPRD.
    - K. Sanksi dan mekanisme penjatuhan sangsi
    - L. Rehabilitasi.

    Selanjutnya rancangan peraturan DPRD tetang tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran.

    Asep Noordin menjelaskan, Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD. "Tugas dan pungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada pasal 81 sampai dengan pasal 90 peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

    Menurut Asep Noordin, dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten pangandaran diperlukan adanya ketentuan ketentuan atau tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD dan atau sumpah janji anggota DPRD "katanya".

    Tambah Asep Noordin, adapun amanat mengenai pembentukan peraturan DPRD tentang tata beracara dimuat pada pasal 63 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sangsi, dan tata beracara badan Kehormatan "ujarnya". Anton AS) 

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Menang Lagi! Kantor Hukum Fredy & Partners...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmob Bareskrim Tangkap Ki Bedil, Penjual Senpi Ilegal yang Sudah Jualan 20 Tahun
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan
    Bupati Citra Pitriyami Lantik 162 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
    Aceh Utara Lumpuh Diterjang Banjir, 347 Ton Beras Disalurkan namun Hunian Sementara Mendesak
    Remaja Asal Tasikmalaya Tewas setelah Loncat dari Kapal Viking di Pantai Pasir Putih Pangandaran
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek Wisata Citumang Dorong Penguatan SOP dan Sinergi Pengelolaan
    Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Jamin Kelancaran Mudik dan Wisata, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Jalur di Pangandaran Jelang OPS Ketupat Lodaya 2026

    Ikuti Kami