Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan

    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan
    Mantan Sekretaris Desa Sukaresik, berinisial YP alias Yosep Saepudin

    PANGANDARAN - Berkas perkara dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 senilai ratusan juta rupiah akhirnya tiba di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kasus yang menjerat mantan Sekretaris Desa Sukaresik, berinisial YP alias Yosep Saepudin, ini dilimpahkan dari Polres Pangandaran. Kabar baiknya, persidangan kasus ini diperkirakan akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pekan depan.

    “Berkas perkara (Sekdes korupsi dana desa) sudah dilimpahkan ke kami (Kejaksaan Negeri Ciamis, Red) dari Polres Ciamis. Kemungkinan sidangnya pekan depan, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, Kamis (27/11/2025).

    Sebelumnya, upaya penangkapan terhadap YP alias Yosep Saepudin sempat diwarnai penjemputan paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pangandaran. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memeriksa puluhan saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran ADD dan Dana Desa (DD) tahun 2022. Negara diduga merugi mencapai Rp706 juta akibat perbuatan tersangka.

    Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan YP sebagai tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang cermat dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung hasil audit keuangan negara, penyidik telah menetapkan saudara YS yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik sebagai tersangka, ” tegas Kapolres Andri Kurniawan pada Selasa (18/11/2025).

    Lebih rinci, kerugian negara sebesar Rp706.126.500 tersebut terbagi menjadi penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp56.326.500. Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka ini terbilang licik dan berlapis. YP diduga kuat mencairkan dana desa tanpa persetujuan resmi dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, ia disebut-sebut menggunakan dokumen pencairan dana palsu, bahkan berani memalsukan tanda tangan Kepala Desa.

    “Setelah dokumen palsu tersebut digunakan, tersangka kemudian menginstruksikan Kaur Keuangan untuk melakukan proses pencairan dana. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diambil oleh tersangka dengan dalih akan digunakan untuk membiayai kegiatan desa yang telah direncanakan, ” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. (PERS)

    korupsi dana desa korupsi add kejaksaan ciamis polres pangandaran pengadilan tipikor bandung mantan sekdes pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Terima Piagam Penghargaan IHAI 2025 Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Bupati Citra Pitriyami Lantik 162 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
    Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Dinilai Mengganggu Fokus Kemanusiaan
    Panglima TNI Resmikan Monumen Panser Saladin di Cijulang sebagai Ikon Baru Kabupaten Pangandaran
    Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Dinilai Mengganggu Fokus Kemanusiaan
    Politik Sebagai Jalan Pengabdian Jamaluddin Idham: Setahun Kiprahnya sebagai Ketua PDI Perjuangan Aceh di DPR RI
    DPW Muda Seudang Apresiasi Respon Cepat Bupati Aceh Utara
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Irsan Sosiawan Gading: 200 Paket Sekolah untuk Anak SD di Muara Batu & Sawang
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Irsan Sosiawan Gading: 200 Paket Sekolah untuk Anak SD di Muara Batu & Sawang
    Keluarga Tanah Rencong Surabaya Raya Kirim Bantuan Beras 2 Ton ke Desa Terisolir di Pameu, Rungsip Aceh Tengah dan Pidie Jaya.

    Ikuti Kami