Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan

    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan
    Mantan Sekretaris Desa Sukaresik, berinisial YP alias Yosep Saepudin

    PANGANDARAN - Berkas perkara dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 senilai ratusan juta rupiah akhirnya tiba di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kasus yang menjerat mantan Sekretaris Desa Sukaresik, berinisial YP alias Yosep Saepudin, ini dilimpahkan dari Polres Pangandaran. Kabar baiknya, persidangan kasus ini diperkirakan akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pekan depan.

    “Berkas perkara (Sekdes korupsi dana desa) sudah dilimpahkan ke kami (Kejaksaan Negeri Ciamis, Red) dari Polres Ciamis. Kemungkinan sidangnya pekan depan, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, Kamis (27/11/2025).

    Sebelumnya, upaya penangkapan terhadap YP alias Yosep Saepudin sempat diwarnai penjemputan paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pangandaran. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memeriksa puluhan saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran ADD dan Dana Desa (DD) tahun 2022. Negara diduga merugi mencapai Rp706 juta akibat perbuatan tersangka.

    Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan YP sebagai tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang cermat dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung hasil audit keuangan negara, penyidik telah menetapkan saudara YS yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik sebagai tersangka, ” tegas Kapolres Andri Kurniawan pada Selasa (18/11/2025).

    Lebih rinci, kerugian negara sebesar Rp706.126.500 tersebut terbagi menjadi penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp56.326.500. Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka ini terbilang licik dan berlapis. YP diduga kuat mencairkan dana desa tanpa persetujuan resmi dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, ia disebut-sebut menggunakan dokumen pencairan dana palsu, bahkan berani memalsukan tanda tangan Kepala Desa.

    “Setelah dokumen palsu tersebut digunakan, tersangka kemudian menginstruksikan Kaur Keuangan untuk melakukan proses pencairan dana. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diambil oleh tersangka dengan dalih akan digunakan untuk membiayai kegiatan desa yang telah direncanakan, ” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. (PERS)

    korupsi dana desa korupsi add kejaksaan ciamis polres pangandaran pengadilan tipikor bandung mantan sekdes pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Terima Piagam Penghargaan IHAI 2025 Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Bantuan Darurat NGO Nasional Mengalir ke Aceh Pascabanjir Bandang, Abu Salam Pastikan Distribusi Transparan
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Kepala Kemenag Pangandaran Tegaskan Peran Strategis Penyuluh Agama dalam Rakerda II IPARI
    DPW Muda Seudang Apresiasi Respon Cepat Bupati Aceh Utara
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026
    Panglima TNI Resmikan Monumen Panser Saladin di Cijulang sebagai Ikon Baru Kabupaten Pangandaran
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Jamin Kelancaran Mudik dan Wisata, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Jalur di Pangandaran Jelang OPS Ketupat Lodaya 2026

    Ikuti Kami