Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta

    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta
    Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran

    PANGANDARAN - Kepiawaian penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran patut diacungi jempol. Mereka berhasil membekuk YS, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, yang diduga kuat telah mempermainkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

    Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Momen ini menjadi titik terang setelah para penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang sangat meyakinkan, cukup untuk menetapkan YS sebagai tersangka.

    Ternyata, sepak terjang YS dalam mengelola dana desa sangat mencengangkan. Ia diduga kuat nekat mencairkan dana DD dan ADD tanpa pernah berkonsultasi atau mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Lebih parah lagi, ia diduga memalsukan dokumen persyaratan pencairan agar semuanya berjalan mulus. Ironisnya, ada juga perintah pencairan dana untuk kegiatan yang ternyata tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disodorkan pun diduga kuat hanya rekayasa, sementara sebagian dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dinikmatinya sendiri.

    Kerugian negara akibat ulah YS ini sungguh fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, totalnya mencapai Rp706.126.500. Angka ini terbagi atas Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp56.326.500. Sungguh pilu membayangkan dampak besar angka ini bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukaresik.

    Demi mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik telah bekerja keras memeriksa 33 saksi. Berbagai barang bukti krusial juga telah diamankan, termasuk buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ yang mencurigakan, dan tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp171.539.000 yang diduga kuat berasal dari penyalahgunaan dana desa.

    Kasus ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran, sebuah langkah penting agar semua proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar dan optimal.

    Atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Semoga penegakan hukum ini bisa menjadi tamparan keras bagi siapa saja yang berani bermain api dengan dana publik, dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi kemaslahatan bersama.

    Saat ini, YS telah mendekam di balik jeruji besi Polres Pangandaran. Penyidikan masih terus berjalan intensif untuk membongkar seluruh modus operandi dan mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat dalam pusaran korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sukaresik ini. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sesuai koridor hukum yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan. (PERS) 

    korupsi dana desa polres pangandaran mantan sekdes tindak pidana korupsi keuangan desa pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Panglima TNI Resmikan Monumen Panser Saladin di Cijulang sebagai Ikon Baru Kabupaten Pangandaran
    Pelantikan Dewan Kehormatan & Pengurus PMI Kab Pangandaran Masa Bhakti 2024–2029
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    DPW Muda Seudang Apresiasi Respon Cepat Bupati Aceh Utara
    Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Irsan Sosiawan Gading: 200 Paket Sekolah untuk Anak SD di Muara Batu & Sawang
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Bupati Citra Pitriyami Lantik 162 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan Bantuan Irsan Sosiawan Gading: 200 Paket Sekolah untuk Anak SD di Muara Batu & Sawang
    Keluarga Tanah Rencong Surabaya Raya Kirim Bantuan Beras 2 Ton ke Desa Terisolir di Pameu, Rungsip Aceh Tengah dan Pidie Jaya.

    Ikuti Kami