Pengamat: Penegakan UMP di Lhokseumawe Picu PHK Ratusan Buruh

    Pengamat: Penegakan UMP di Lhokseumawe Picu PHK Ratusan Buruh

    LHOKSEUMAWE ACEH — Polemik penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 di Kota Lhokseumawe menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik, Sofyan, S.Sos, menilai kebijakan yang diklaim pro-buruh itu justru berbalik memukul pekerja.

    “Secara normatif kebijakan ini sah. Tapi secara kebijakan publik, ini bermasalah, ” ujar Sofyan kepada wartawan, minggu, 8 Februari 2026.

    Gubernur Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.932.552 atau naik 6, 7 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan memanggil pimpinan perusahaan dan pelaku usaha pada Januari 2026 untuk memastikan kepatuhan.

    Namun, dampak di lapangan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan. Sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe justru merumahkan karyawan. Data awal yang beredar mencatat sekitar 185 tenaga kerja terdampak.

    “Ini bukan angka statistik semata. Ini guncangan sosial akibat kebijakan yang tidak disiapkan dengan matang, ” kata Sofyan.

    Ia menilai pemerintah kota menerapkan pendekatan top-down yang kaku tanpa mengukur kesiapan pelaksana. Tidak ada audit kemampuan keuangan rumah sakit, tidak ada pemetaan biaya operasional, dan tidak disiapkan skema transisi bertahap.

    “Ketika UMP ditegakkan tanpa analisis dampak, PHK adalah konsekuensi yang bisa diprediksi, ” ujarnya.

    Sofyan menyebut kegagalan kebijakan ini tampak jelas pada tahap implementasi. Mengacu pada teori Mazmanian dan Sabatier maupun Pressman dan Wildavsky, ia menilai pemerintah gagal memastikan kesiapan aktor pelaksana kebijakan.

    Masalah, menurut dia, juga sudah muncul sejak tahap formulasi. Pemerintah daerah mendefinisikan persoalan secara sempit, seolah hanya soal kepatuhan terhadap UMP. Padahal sektor kesehatan memiliki karakter khusus sebagai layanan publik yang padat karya dan bermargin terbatas.

    Rumah sakit diperlakukan sama dengan perusahaan profit murni. Ini kesalahan mendasar, ” kata Sofyan.

    Ia juga menyoroti absennya alternatif kebijakan. Pemerintah, kata dia, tidak pernah menawarkan opsi seperti penyesuaian bertahap, subsidi upah, insentif fiskal daerah, atau kebijakan transisi khusus sektor kesehatan.

    Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan melindungi buruh justru melahirkan paradoks kebijakan. “Tujuannya kesejahteraan, tapi hasilnya kehilangan pekerjaan, ” ujarnya.

    Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Sofyan menilai negara gagal menjalankan peran sebagai mediator. Pemerintah hadir sebagai regulator yang menuntut kepatuhan, tetapi absen dalam mengelola dampak sosial.

    “Kebijakan ini tidak efektif, tidak efisien, dan tidak adil. Beban sepenuhnya ditanggung buruh, ” kata dia menegaskan.

    Ia mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membuka dialog tripartit dengan rumah sakit dan perwakilan pekerja. Penegakan UMP, menurutnya, harus disertai kebijakan transisi yang realistis agar perlindungan buruh tidak berubah menjadi luka sosial baru.

    “Ketegasan negara kehilangan makna ketika justru menciptakan ketidakpastian bagi warga yang hendak dilindungi, ” ujar Sofyan. (Muhammad) 

    lhokseumawe aceh
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Kelancaran Mudik dan Wisata, Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Bangkitkan Kejayaan Maritim, Kedaulatan NKRI Harus Berpijak pada Laut
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Bantuan Darurat NGO Nasional Mengalir ke Aceh Pascabanjir Bandang, Abu Salam Pastikan Distribusi Transparan
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Pengibaran Simbol Politik di Tengah Bencana Dinilai Mengganggu Fokus Kemanusiaan
    Remaja Asal Tasikmalaya Tewas setelah Loncat dari Kapal Viking di Pantai Pasir Putih Pangandaran
    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Remaja Asal Tasikmalaya Tewas setelah Loncat dari Kapal Viking di Pantai Pasir Putih Pangandaran
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Banyak Pihak Memilih“tutup mata”namun Aksi Nyata NasDem pada Penderitaan Rakyat Aceh Tak Ramai Dibicarakan hingga Munculah Apresiasi dari Pemuda Tanah Rencong
    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek Wisata Citumang Dorong Penguatan SOP dan Sinergi Pengelolaan
    Sebulan Lebih di Jalur Bencana: Misi Kemanusiaan NasDem Peduli Tak Pernah Putus
    Staf Ahli Bupati Tekankan Nilai ASN Berahlak dalam Apel Pagi Diskominfo Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Supaya Persawahan Padaherang Kalipucang Patimuan Tidak Kebanjiran Perlu Pengerukan pada Pendangkalan Penyempitan Alur Sungai di Muara Palataragung, Majingklak, Cikabuyutan dan di alur sungai Majingklak menuju Cilacap
    Jamin Kelancaran Mudik dan Wisata, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Jalur di Pangandaran Jelang OPS Ketupat Lodaya 2026

    Ikuti Kami